Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke Jaksa Penuntut Umum

- Penulis

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kejaksaan Agung RI secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, termasuk berkas mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Keterangan Foto: Kejaksaan Agung RI secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, termasuk berkas mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jakarta, Senin (10/11/2025).

TRIBUNONE.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada empat tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Pantauan di lokasi, Senin (10/11/2025), Nadiem tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sekitar pukul 10.27 WIB. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol, dan langsung digiring petugas Kejagung menuju ruang pemeriksaan.

Sebelum kedatangannya, tiga tersangka lain telah lebih dahulu tiba di Kejari Jakpus. Istri Nadiem, Franka Franklin, juga terlihat hadir untuk memberikan dukungan moral.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mau ketemu bapak (Nadiem) nanti. Alhamdulillah, sudah semakin sehat,” ujar Franka kepada awak media.

Sementara itu, Nadiem hanya memberikan sedikit komentar terkait kondisinya. “Sudah sehat,” singkatnya, sebelum memasuki gedung Kejari Jakpus dengan pengawalan ketat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan tahap II perkara tersebut ke Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Kutai Barat dalam Cengkeraman Eksploitasi: Ketika Hutan Adat Dikorbankan untuk Tambang dan Sawit

“Iya, hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dan kawan-kawan, kecuali JT (Jurist Tan),” ujar Anang saat dikonfirmasi.

Berikut empat tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke JPU hari ini:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  3. Nadiem Anwar Makarim – Mantan Mendikbudristek
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek

Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyidikan serta penahanan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur hukum.

Dengan pelimpahan berkas ini, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai miliaran rupiah itu segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. (**)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru