Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

**Keterangan Foto:**
Petinggi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, saat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HGU dan konflik lahan perkebunan sawit.

**Keterangan Foto:** Petinggi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, saat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HGU dan konflik lahan perkebunan sawit.

Tribunone.com | Sendawar – Aroma pelanggaran hukum dan potensi kejahatan korporasi mencuat dari jantung perkebunan sawit di Kutai Barat. Kepala Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Abet Nego, resmi melayangkan pengaduan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi II, terkait dugaan pelanggaran izin Hak Guna Usaha (HGU), konflik agraria, hingga kerusakan lingkungan yang melibatkan PT Anekareksa International (ARI) dan Gunta Samba Group.

Surat bernomor 140/052/PEM-BTS/IV/2026 itu bukan sekadar keluhan administratif—melainkan sinyal eskalasi konflik yang telah lama membara di wilayah Kampung Bentas dan sekitarnya, termasuk Kecamatan Siluq Ngurai dan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Dugaan Pelanggaran Sistemik dan “Permainan Izin”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengaduannya, Abet Nego menyinggung temuan krusial: perusahaan yang beroperasi saat ini diduga memiliki keterkaitan dengan entitas yang sebelumnya masuk daftar pencabutan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 5 Januari 2022. Namun secara faktual, aktivitas tetap berjalan—diduga dengan “baju hukum” baru.

Lebih tajam lagi, ia mempertanyakan legal standing izin usaha perkebunan yang dikaitkan dengan sosok Ismet Barakbah, yang disebut menguasai dan mengelola lebih dari 16 ribu hektare lahan tanpa transparansi hukum yang memadai selama bertahun-tahun. Jika benar, kondisi ini berpotensi masuk kategori maladministrasi serius hingga dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum sah.

**Keterangan Foto:**Tanda terima pengaduan masyarakat Kampung Bentas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bukti resmi pelaporan dugaan pelanggaran HGU dan konflik perkebunan sawit.
Tanda terima pengaduan masyarakat Kampung Bentas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bukti resmi pelaporan dugaan pelanggaran HGU dan konflik perkebunan sawit.

Temuan Pansus: 11 Indikasi Pelanggaran Berat

Fakta di lapangan diperkuat oleh hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Kutai Barat (November 2025), di mana Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap keberadaan 15 sertifikat HGU atas nama perusahaan. Namun kepemilikan tersebut diduga tidak diiringi pemenuhan kewajiban hukum.

Investigasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kutai Barat (Januari 2026) bahkan menemukan sedikitnya 11 pelanggaran serius, antara lain:

  • Lahan terlantar ±130 hektare (indikasi pelanggaran kewajiban pemanfaatan HGU)
  • Kewajiban plasma 400 hektare belum direalisasikan
  • Aktivitas tambang ilegal (quarry) di dalam konsesi
  • Dugaan pencemaran Sungai Tuang
  • Penanaman sawit hingga sempadan sungai dan badan jalan
  • Tidak adanya standar keselamatan kerja
  • Sengketa lahan berlarut tanpa penyelesaian
  • Dugaan praktik internal pencurian TBS
  • Infrastruktur jalan terbengkalai
  • Ketiadaan AMDAL untuk jembatan operasional
  • Area HGU masuk ke wilayah permukiman warga
Baca Juga:  Pekerja Dibohongi, Lahan Dicuri, Air Dicemari: Mafia Tambang Emas Liar Di Kubar Diduga Dibekengi Oknum Berseragam

Tak hanya itu, izin lokasi yang diterbitkan pada 2017 diduga telah kedaluwarsa dan bertabrakan dengan konsesi pertambangan milik PT Mandiri Alam Sejahtera—sebuah indikasi tumpang tindih perizinan yang berpotensi melanggar tata ruang dan hukum administrasi negara.

Konflik Memanas, Adat Turun Tangan

Ketegangan mencapai titik kritis saat Abet Nego menarik kembali lahan seluas 5 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan. Ia menilai lahan tersebut berada di luar HGU sah dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang transparan bagi masyarakat.

Langkah itu memicu konflik terbuka: mulai dari dugaan perusakan baliho, panen paksa, hingga bentrokan yang viral di media sosial. Persoalan bahkan harus diselesaikan melalui sidang adat Dayak Benuaq—sebuah bukti bahwa mekanisme formal negara dinilai belum mampu menuntaskan konflik di akar rumput.

Tuntutan Tegas: Panggil, Periksa, atau Hentikan

Masyarakat Kampung Bentas mendesak DPR RI untuk tidak sekadar menerima laporan, tetapi memanggil dan memeriksa pihak perusahaan serta memfasilitasi penyelesaian lintas kementerian, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kerugian yang diklaim pun tidak kecil—mencapai Rp93,26 miliar, mencakup hasil kayu yang tak pernah dibayar hingga dampak sosial yang menggerus kehidupan masyarakat lokal.

Nada ultimatum pun menguat: jika tidak ada kejelasan hukum, masyarakat menuntut penghentian total aktivitas perusahaan dan pengembalian lahan kepada pemilik sah.

Eskalasi ke Tingkat Nasional

Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI dan pimpinan DPR RI, menandakan bahwa konflik telah memasuki fase krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah.

Kasus ini kembali menegaskan wajah buram konflik agraria di sektor sawit—di mana izin, lingkungan, dan hak masyarakat kerap berbenturan, dan hukum dipertanyakan keberpihakannya.

Reporter: Rb

Facebook Comments Box

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Dikhianati Pemkab? Guru Kubar Geram, Janji TPP 2026 Hanya Omong Kosong
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru