Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke Jaksa Penuntut Umum

- Penulis

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNONE.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada empat tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Pantauan di lokasi, Senin (10/11/2025), Nadiem tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sekitar pukul 10.27 WIB. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol, dan langsung digiring petugas Kejagung menuju ruang pemeriksaan.

Sebelum kedatangannya, tiga tersangka lain telah lebih dahulu tiba di Kejari Jakpus. Istri Nadiem, Franka Franklin, juga terlihat hadir untuk memberikan dukungan moral.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mau ketemu bapak (Nadiem) nanti. Alhamdulillah, sudah semakin sehat,” ujar Franka kepada awak media.

Sementara itu, Nadiem hanya memberikan sedikit komentar terkait kondisinya. “Sudah sehat,” singkatnya, sebelum memasuki gedung Kejari Jakpus dengan pengawalan ketat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan tahap II perkara tersebut ke Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Sekda Tangerang Luncurkan Program Satpol PP Menyapa Masyarakat: Tegas, Humanis, dan Dekat dengan Warga

“Iya, hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dan kawan-kawan, kecuali JT (Jurist Tan),” ujar Anang saat dikonfirmasi.

Berikut empat tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke JPU hari ini:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  3. Nadiem Anwar Makarim – Mantan Mendikbudristek
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek

Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyidikan serta penahanan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur hukum.

Dengan pelimpahan berkas ini, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai miliaran rupiah itu segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. (**)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal
Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46

Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:11

Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:11

Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Berita Terbaru