Mafia Tambang Keruk Tahura Bukit Soeharto, Negara Rugi Rp5,7 Triliun Distribusi Batu Bara Haram Diduga Tembus Pelabuhan Balikpapan!

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Bareskrim Mabes Polri menunjukkan barang bukti batu bara diduga dari tambang ilegal di sekitar kawasan konservasi IKN.

Tim Bareskrim Mabes Polri menunjukkan barang bukti batu bara diduga dari tambang ilegal di sekitar kawasan konservasi IKN.

TRIBUNONE.COM NUSANTARA — Penjarahan brutal tambang batu bara ilegal di jantung konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kian menunjukkan wajah bobrok pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Di balik tambang liar yang menggasak kawasan hutan lindung sejak 2016, menguaplah potensi pendapatan negara hingga Rp5,7 triliun, ditambah kerusakan ekosistem yang belum tentu bisa dipulihkan.

Tak hanya menjarah alam, distribusi batu bara hasil rampokan itu disinyalir mengalir deras lewat jalur resmi: Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan, seolah sistem pengawasan negara mati suri. Penelusuran tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah merembet ke para pengelola pelabuhan hingga ke KSOP Balikpapan. Semua dokumen pengapalan kini sedang diobrak-abrik demi membongkar siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan lingkungan ini.

Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto Amstono, mengatakan sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pengelola KKT dalam praktik tambang ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KKT sampai dengan saat ini keterlibatannya belum ada. Kita sudah lakukan pemeriksaan,” kata Indra saat dikonfirmasi. (*)

Jejak distribusi batu bara ilegal tengah dikuliti satu per satu. Aparat kini fokus memburu pembeli batu bara haram, baik perorangan, perusahaan, hingga korporasi besar yang bisa jadi selama ini menikmati pasokan murah dari hasil eksploitasi kawasan lindung.

Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini kejahatan sistematis yang melibatkan banyak aktor: dari para penambang liar, cukong batu bara, pelabuhan, hingga pihak-pihak yang selama ini menutup mata. Dan lebih mengerikan, semua terjadi di bawah hidung otoritas negara di tengah kawasan strategis nasional yang berdekatan langsung dengan ibu kota negara (IKN).

Baca Juga:  PT. Nusa Bara Diduga Menipu Negara: Nambang Emas dari IUP Batubara

KSOP Balikpapan Diperiksa

Selain pengelola pelabuhan, penyidik juga telah meminta keterangan dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat dari Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) yang menjelaskan ihwal dokumen pengapalan milik masing-masing perusahaan.

“KSOP sudah kita periksa juga, dari seksi Lala. Mereka menyampaikan terkait dokumen pengapalan yang dimiliki masing-masing perusahaan,” jelas Indra.

Dari tanggal 23–27 Juni 2025, operasi gabungan Bareskrim, KLHK, Kementerian ESDM, dan Otorita IKN menguak tabir tambang ilegal yang selama ini menjarah Tahura secara membabi buta. Fakta mencengangkan terungkap: batu bara diangkut dengan karung-karung, layaknya barang curian murahan, namun nilainya menyentuh triliunan rupiah.

Indonesia kembali dipermalukan oleh kebobrokan tata kelola dan lemahnya pengawasan. Siapa dalang sebenarnya di balik perampokan ekologis ini? Siapa pembeli batu bara ilegal yang menyulut kerusakan hutan konservasi? Semua masih dalam penyelidikan, tapi satu hal pasti kejahatan ini bukan ulah individu. Ini kejahatan terorganisir. Ini skandal nasional.

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru