Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Sabu Antar Kota, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 17,04 Gram

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRIBUNONE.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua pengedar sabu asal Banyumas dan Tegal diringkus di dua lokasi berbeda dengan barang bukti seberat 17,04 gram sabu beserta sejumlah alat pendukung kejahatan.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RN (30), pria asal Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan TAN (30), seorang wanita warga Kota Tegal. Keduanya kini mendekam di tahanan Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Banyumas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Willy, Selasa (7/10/2025).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang tersangka bernama AR alias Goldy. Dari keterangan AR, petugas kemudian menelusuri rantai jaringan hingga mengarah ke RN.

Pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.55 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil membekuk RN di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 13,21 gram yang disimpan pelaku.

“Dari hasil interogasi, RN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama TAN,” ungkap Kompol Willy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan ke wilayah Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap TAN dan menyita sabu tambahan seberat 3,82 gram dari tangan pelaku.

Baca Juga:  Zikir dan Doa Bersama di Polres Aceh Timur: Mahasiswa dan Pemuda Bersatu Jaga Kedamaian

Dengan penangkapan keduanya, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 17,04 gram sabu. Selain itu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka. Barang bukti juga akan kami kirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Willy.

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka menunjukkan adanya keterkaitan antar kota dalam distribusi sabu, dengan Banyumas sebagai salah satu wilayah transit. Hal ini memperkuat dugaan bahwa jaringan mereka beroperasi lintas daerah.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

Kompol Willy menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting agar wilayah Banyumas tetap aman dan terbebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya

 

Facebook Comments Box

Penulis : SATIAH

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Hari Sumpah Pemuda, Gubernur NTB Serukan Semangat Persatuan dan Keteguhan Bangsa
Gubernur NTT Tegaskan Peran APIP dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah
Gubernur NTT Dorong Bambu Jadi Pilar Ekonomi Restoratif di Labuan Bajo
Siluq Ngurai Siap Meriahkan Dahau Kubar 2025 dengan Pameran Sulam Tumpar dan Lomba Tradisional
Kasus HIV/AIDS di Kalangan Pelajar Kupang Meningkat, Wali Kota Bentuk Gerakan Edukasi dan Pencegahan Dini
Promosi Judi Online, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Polda NTT Ungkap Dugaan Pencurian 9 Senjata Api, Pelaku Diduga Oknum Polisi
Polres Manggarai Barat Tangani Kasus Penganiayaan Perempuan di Cowang Ndereng
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:18

Hari Sumpah Pemuda, Gubernur NTB Serukan Semangat Persatuan dan Keteguhan Bangsa

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:05

Gubernur NTT Tegaskan Peran APIP dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:54

Gubernur NTT Dorong Bambu Jadi Pilar Ekonomi Restoratif di Labuan Bajo

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:16

Siluq Ngurai Siap Meriahkan Dahau Kubar 2025 dengan Pameran Sulam Tumpar dan Lomba Tradisional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 03:32

Kasus HIV/AIDS di Kalangan Pelajar Kupang Meningkat, Wali Kota Bentuk Gerakan Edukasi dan Pencegahan Dini

Berita Terbaru