Komitmen. Secara Mandiri MT Menutup Tong Pengolahan Emas Miliknya

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Pelaku usaha tong pengolahan emas di Cibeber 1 Kecamatan Leuwiliang berinisial MT secara mandiri menutup usahanya.

Pantauan awak media di lokasi. Nampak, tong pengolahan emas ditutup dengan terpal dan tidak beroperasi lagi.

Kepada awak media, MT menjelaskan bahwa penutupan ini sebagai komitmen dirinya kepada Camat Leuwiliang. Beberapa hari yang lalu menghadap Camat Leuwiliang setelah mendapat surat teguran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini sebagai komitmen saya kepada Camat Leuwiliang. Dihadapannya saya berjanji akan menutup tong pengolahan emas,” ucap pemilik tong pengolahan emas, MT, Sabtu (31/05/2025).

Baca Juga:  Asep Ruhiyat : Gotong Royong Tradisi Budaya yang Melekat Erat dan Menjadi Indentitas Masyarakat Desa

Di hadapan awak media, MT menegaskan bahwa dirinya tidak mau berpolemik dengan masyarakat sebagai pengguna air Sungai Cibeber.

Diberitakan sebelumnya oleh salah satu media online, pihak Kecamatan Leuwiliang melalui Kasi Trantibum mendatangi tong pengolahan emas milik MT setelah adanya aduan dari masyarakat.

Pihak Kecamatan Leuwiliang memberikan surat teguran agar limbahnya tidak dibuang sembarangan ke Sungai Cibeber, sehingga tidak berdampak kepada masyarakat pengguna air sungai tersebut.

Laporan : Dian Pribadi

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Dugaan Pencemaran CPO PT Kruing di Sungai Mahakam: Ikan Keramba Mati Mendadak DLH Tunggu Uji Lab Samarinda
Sambut HUT RI ke-81, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Gelar Turnamen Sepak Takraw di Melak
Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:53

Dugaan Pencemaran CPO PT Kruing di Sungai Mahakam: Ikan Keramba Mati Mendadak DLH Tunggu Uji Lab Samarinda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:25

Sambut HUT RI ke-81, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Gelar Turnamen Sepak Takraw di Melak

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Berita Terbaru