Kasus Dugaan Pencurian Pupuk di PT Aneka Raksa Internasional, Karyawan Jadi Tersangka

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRIBUNONE.COM–Kasus dugaan pencurian pupuk di areal perkebunan PT Aneka Raksa Internasional (ARI), Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat, menyisakan tanda tanya besar. Seorang karyawan perusahaan, Supriyadi, yang awalnya dipanggil sebagai saksi, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian Polres Kutai Barat.

Peristiwa bermula pada 12 Agustus lalu, saat operator jonder (alat berat) itu ditugaskan mengantar pupuk ke blok tertentu bersama dua pekerja lain, yakni Pindy dan Sapri. Setelah selesai membongkar pupuk, Supriyadi kembali ke mess. Namun sore harinya, ia dipanggil ke kantor perusahaan dan diberitahu ada kehilangan pupuk. Tak lama, ia bersama dua rekannya dibawa ke lokasi penemuan pupuk—11 karung di pinggir jalan sekitar 200–300 meter dari kantor utama perusahaan.

Ketiganya kemudian diminta mengakui pencurian tersebut. “Awalnya Supriyadi hanya diminta keterangan sebagai saksi. Tapi pada pemeriksaan kedua, statusnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Abet Nego, Petinggi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Jumat (29/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut petinggi, proses hukum yang berjalan dinilai janggal. Pasalnya, kasus itu seharusnya bisa diselesaikan secara internal oleh manajemen PT ARI.

“Pelakunya adalah karyawan sendiri, bukan orang luar. Harusnya cukup dipanggil, ditegur, atau diberi sanksi perusahaan. Kalau pun dilanjutkan, mestinya pemerintah kampung diberitahu lebih dulu untuk menjaga dampak sosialnya,” katanya.

Baca Juga:  Dibalik Tambang Emas Neraka: 5 Excavator Disikat, Diduga Libatkan Oknum DPRD Kutai Barat

Ia juga menyoroti syarat yang diajukan perusahaan saat keluarga Supriyadi mengajukan perdamaian. Pihak PT ARI disebut hanya mau berdamai bila tersangka memenuhi lima syarat, antara lain: mengundurkan diri, menanggung biaya sewa jonder Rp40 juta, mengganti pupuk 11 sak, menjaga kondisi tetap kondusif, serta menanggung biaya operasional di kepolisian.

“Setahu kami, penanganan kasus sudah ada anggaran di kepolisian. Kenapa dibebankan ke tersangka? Hak-hak tersangka seakan diabaikan. Padahal sebelum divonis pengadilan, dia masih punya hak untuk membela diri,” tegas Abet Nego.

Pemerintah kampung sendiri sudah memanggil manajemen PT ARI untuk membahas kronologi kasus ini pada 25 Agustus lalu. Namun perusahaan tetap bersikukuh mengikuti proses penyidikan polisi.

“Kami sempat minta dua hari waktu pertimbangan, tapi perusahaan menolak upaya damai,” ujarnya.

Abet Nego menegaskan, pemerintah kampung mendukung upaya pemberantasan pencurian di lingkungan perusahaan. Namun ia mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Kami tidak membela salah satu pihak. Hanya ingin kasus ini ditangani dengan cara yang benar, sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Dari pihak keluarga, mereka berharap perusahaan bisa membuka ruang musyawarah.

“Kami ingin ada penyelesaian damai. Harapan kami pimpinan perusahaan bisa berdamai dengan keluarga, supaya masalah ini tidak berlarut-larut,” kata Kerok perwakilan keluarga Supriyadi.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

2 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Warga Dempar Jadi Korban Penipuan Online, Identitas Disebar hingga Rugi Jutaan Rupiah
Gerbang Dayak Gelar Aksi Damai di PT Lonsum, Desak Penyelesaian PHK dan Plasma
Dibalik Tambang Emas Neraka: 5 Excavator Disikat, Diduga Libatkan Oknum DPRD Kutai Barat
Ruang Kelas Sekolah Negeri Masih Kurang, Disdikbud Kubar Malah Hibahkan Puluhan Miliar untuk Bangun Sekolah Swasta
Kasus Pupuk PT ARI: Polisi dan Perusahaan Dinilai Tidak Adil, Supriyadi Jadi Kambing Hitam
Aksi Damai Driver Ojol Godams di Mapolda Sumut: Tuntut Evaluasi Aparat Usai Kematian Affan Kurniawan
Zikir dan Doa Bersama di Polres Aceh Timur: Mahasiswa dan Pemuda Bersatu Jaga Kedamaian
Lampung Utara Siap Jadi Tuan Rumah RAKERWIL IWO Lampung 2025 dan Peringatan HUT ke-13
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 10:30

Warga Dempar Jadi Korban Penipuan Online, Identitas Disebar hingga Rugi Jutaan Rupiah

Jumat, 12 September 2025 - 11:11

Gerbang Dayak Gelar Aksi Damai di PT Lonsum, Desak Penyelesaian PHK dan Plasma

Kamis, 11 September 2025 - 01:28

Dibalik Tambang Emas Neraka: 5 Excavator Disikat, Diduga Libatkan Oknum DPRD Kutai Barat

Rabu, 10 September 2025 - 06:46

Ruang Kelas Sekolah Negeri Masih Kurang, Disdikbud Kubar Malah Hibahkan Puluhan Miliar untuk Bangun Sekolah Swasta

Kamis, 4 September 2025 - 10:28

Kasus Pupuk PT ARI: Polisi dan Perusahaan Dinilai Tidak Adil, Supriyadi Jadi Kambing Hitam

Berita Terbaru